YAYASAN Amalbakti Muslim Pancasila didirikan pada tanggal 17 Pebruari 1982. Akte pendirian Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila dibuat dihadapan Notaris Soelaeman Ardjasasmita, dihadiri pemrakarsa yayasan yaitu HM. Soeharto yang disertai H.Alamsyah Ratu Prawiranegara, Prof.dr.Widjojo Nitisastro dan Soedharmono, SH. Mereka bertindak atas nama diri sendiri dan bersama-sama sebagai kuasa lisan dan dengan demikian mewakili sekaligus bertindak atas nama Amir Mahmud dan H.Bustanil Arifin, SH
Dasar pemikiran Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila adalah bahwa untuk meningkatkan usaha pencapaian tujuan pembangunan Nasional, dalam masyarakat Pancasila yang memperhatikan kemajuan agama, maka perlu diadakan usaha-usaha nyata untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin umat Islam, dengan jalan pengerahan daya dan dana umat Islam yang berwujud sedekah/amal jariyah secara sukarela, sesuai serta tidak bertentangan ajaran agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendayagunaan daya dan dana umat Islam tersebut diatas perlu diarahkan pada sasaran yang tepat dalam rangka meningkatkan usaha-usaha umat Islam di bidang pendidikan, dakwah, penerbitan, penelitian, dan pengembangan rumah ibadah, kegiatan-kegiatan sosial dan lain-lain, kegiatan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam serta Perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya juga dikatakan bahwa Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Anggaran Dasar Pasal 3) bersifat sosial (Pasal 4) serta mempunyai tujuan sebagaimana Visi yayasan sebagai berikut :
a. Mewujudkan persaudaraan umat Islam dengan menggairahkan kegiatan sedekah/ amal jariyah.
b. Mewujudkan kesejahteraan lahir bathin umat Islam Indonesia dalam bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Di saat pendiriannya Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila mempunyai pengurus lengkap yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat muslim yang berjumpah 45 orang, dengan Ketua HM Soeharto.
Dengan adanya perkembangan situasi dan telah berpulag ke Rahmatullah beberapa anggota pengurus, maka pada tanggal 16 Oktober 2000 telah dilakukan perubahan Susunan Pengurus Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila.
Dengan adanya Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 Jo. Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan, kepengurusan Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila dirubah sesuai perintah UU tersebut menjadi :
1. Pembina
Ketua : H.M. Soeharto
Anggota : Prof.Dr.H. Emil Salim
Anggota : Sigit Harjojudanto
2. Pengurus
Ketua : Dr.H. Sulastomo, MPH, AAK
Sekretaris : Ir. H. Rohali Sani
Bendahara : Drs.H.R.Soemawan Tjokroprawiro
3. Pengawas
Ketua : H. Rachmat Saleh, SE
Anggota : H. Abdul Rachman Ramly
Anggota : Widjojo Sujono
Namun diluar landasan format Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan, bagi H.M. Soeharto ada hal-hal yang secara filosofis sangat dalam didalam memaknai pendirian Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila.
Dalam pandangan H.M. Soeharto, “Niat mendirikan Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila adalah merupakan sarana untuk mengajak umat Islam menumbuhkan semangat bersedekah. Semangat bersedekah itu didasari berbagai upaya untuk menghimpun daya dan dana memenuhi kebutuhan umat Islam didalam melaksanakan ibadahnya yang merupakan penduduk mayoritas di Indonesia”. Hal ini juga didasari pertimbangan oleh karena kemampuan Pemerintah juga masih sangat terbatas untuk dapat memenuhi kebutuhan umat Islam. Kalau semangat bersedekah ini dapat ditumbuhkan, maka umat Islam dapat memenuhi kebutuhannya sendiri membangun sarana ibadah dan sarana lain untuk melayani kebutuhan umat Islam. Baik sebagai pribadi maupun sebagai seorang Islam yang sedang memperoleh amanah memegang kekuasaan negeri ini, H.M. Soeharto merasa terpanggil untuk mengajak seluruh rakyat Indonesia utamanya umat Islam untuk dapat memberikan sedekah untuk membiayai sarana-sarana ibadahnya, peduli terhadap pertolongan kita bersama, baik untuk membiayai pendidikan, kesehatan maupun kesejahteraan lainnya. Kalau sebagian besar Rakyat Indonesia maupun umat Islam sudah tumbuh semangat bersedekahnya, maka umat Islam akan dapat memenuhi kebutuhannya secara mandiri.